Pengelola Kawasan Industri Karawang Keluhkan Gangguan Keamanan dan Perizinan ke DPR RI
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 01:25 WIB | Oleh: Alfred"Dilaporkan ada perusahaan saat rekrutmen tenaga kerja membatasi usia antara 17 sampai 22. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh ada diskriminasi," kata Evita.
Menurut dia, persoalan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah bersama pengelola kawasan industri untuk dicari penyelesaiannya.
Persoalan lain yang disampaikan pemerintah daerah adalah pemerataan manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Atas persoalan yang disampaikan itu, Evita menyampaikan akan membawanya dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Ia berharap agar kunjungan ke Karawang ini dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan di lapangan sehingga regulasi yang disusun nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pengelola kawasan, pelaku industri, pemerintah daerah, pekerja, dan masyarakat sekitar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!