Investor Asing Makin Dipermudah, KITAS Dikebut Dua Bulan
Selasa, 06 Okt 2026, 13:55 WIBJAKARTA â Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan, kementeriannya akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan guna meningkatkan kepastian layanan investasi.
âDalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi,â kata Rosan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10).
Rosan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut dia, proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari.
âKami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,â ujarnya.
Ia mengatakan, percepatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan, terutama dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Pada 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi layanan tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka penanaman modal dan pembentukan tim teknis integrasi.
Integrasi itu menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.
Layanan yang dicakup meliputi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam skema yang diumumkan saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP. Data penerbitan kemudian dialirkan ke sistem OSS.
Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat selesai maksimal lima hari, dengan implementasi integrasi direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
Dalam pernyataan terbarunya, Rosan menyebut waktu enam hari.
Selain integrasi layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah terus memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.
Ia menyebut lebih dari 370 perizinan sejauh ini telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
âIni akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,â ucap Rosan.
Menurut dia, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik serta menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
New Mexico AS Dilanda Banjir, 3 Orang Tewas Salah Satunya Anak-anak
-
Ini Alasannya Kenapa "Pedas Level Up" Raih Dana Produksi Film dari Pemkot Semarang
-
Keajaiban di Tengah Bencana Nepal, 2 Pekerja PLTA Selamat Setelah 9 Hari Terjebak
-
Bukan Debu Biasa: Mitigasi Kesehatan di Tengah Erupsi Gunung Api
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.