Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan MA Bikin Geger, Bupati Gowa Tempuh Langkah Hukum Ini

📅 Senin, 05 Okt 2026, 03:15 WIB | Oleh:
Putusan MA Bikin Geger, Bupati Gowa Tempuh Langkah Hukum Ini Doc: Antara foto
Ket. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait rencana menempuh langkah hukum setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).

GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

Langkah tersebut ditempuh setelah surat MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterimanya karena salah dikirim PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Sitti Husniah menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kesalahan pengiriman surat tersebut sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum MA memutus perkara.

Ia mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyampaikan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri.

"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Sitti Husniah juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum berkaitan dengan putusan MA tersebut.

"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.

Adhi mengatakan persoalan surat tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.

Namun, pihaknya kemudian mengetahui MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).

Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebelumnya diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026, tetapi salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).

Tim kuasa hukum juga telah mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Daerah
Penanganan Kebakaran TPA Ta...
Nasional
Jelarang, Satwa Langka Terl...

Pembangunan Bendungan Jenelata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Pembangunan Bendungan Jenelata
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.