PSDKP Batam Tindak 49 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Sepanjang 2026
📅 Senin, 05 Okt 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis"Selain itu, kami juga memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kelautan dan perikanan. Selain pelaku usaha, kami juga libatkan masyarakat nelayan,” kata Semuel.
Masyarakat nelayan dilibatkan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), katanya, di Batam terdapat 12 kelompok dengan total 149 anggota, sedangkan di seluruh Kepri terdapat 61 kelompok.
“Dengan setiap nelayan semakin patuh, harapannya dapat memberi hasil tangkapan nelayan meningkat karena sama-sama mengawasi kegiatan perikanan yang berlangsung di perairan,” ujarnya.
Semuel menyebut wilayah perbatasan menjadi kawasan yang rawan pelanggaran, khususnya WPP NRI 711 di Laut Natuna Utara dan Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Kawasan Konservasi Nasional Anambas juga menjadi salah satu daerah rawan, termasuk wilayah perbatasan Malaysia dan Singapura yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan benih bening lobster.
Ke depan, PSDKP Batam akan memperkuat pengawasan terintegrasi sekaligus meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut, termasuk dalam penegakan hukum di wilayah Selat Malaka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!