PSDKP Batam Tindak 49 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Sepanjang 2026
📅 Senin, 05 Okt 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim PenulisBATAM - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan 49 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan sepanjang 2026.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan penindakan tersebut mencakup pelanggaran illegal fishing, perizinan berusaha sektor perikanan, penggunaan sistem pemantauan kapal, hingga pelanggaran di sektor kelautan dan ruang laut.
“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Semuel saat dihubungi di Batam, Senin.
Ia merinci, terdapat 13 penindakan administratif terhadap pelanggaran illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 karena kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang diizinkan.
“Untuk WPP 711 atau Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, ini merupakan pelanggaran dimana kapal asing memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dua penindakan administratif terkait perizinan berusaha sektor perikanan di Kepri.
“Pelanggaran antara lain dilakukan kapal yang memiliki izin daerah untuk menangkap ikan di bawah 12 mil, tetapi melakukan penangkapan di atas 12 mil atau Jalur III. Sebaliknya, terdapat kapal berizin pusat yang seharusnya menangkap di atas 12 mil, tetapi turun ke Jalur II,” katanya menjelaskan.
PSDKP Batam juga menindak 27 kapal perikanan yang tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) di WPP NRI 711.
"Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, penindakan administratif sektor kelautan dan ruang laut tercatat tujuh kasus, yakni lima di Kepulauan Riau dan satu di Bangka Belitung. Salah satunya dilakukan pada April lalu di Lingga, dimana PSDKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan terminal khusus tanpa perizinan.
PSDKP Batam juga menangani penyidikan kasus illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571.
Dalam memperkuat pengawasan, Semuel mengatakan Ditjen PSDKP mengembangkan strategi Integrated Surveillance System dengan menggabungkan pemantauan melalui satelit, VMS/AIS, patroli udara dan drone, serta patroli laut.
“Harapannya untuk meminimalisir blank spot pengawasan sehingga semua area dapat ter-cover. Untuk sekarang sistem surveillance ini yang masih banyak kita gunakan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran,” katanya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, PSDKP Batam juga menggunakan peta kerawanan sebagai pedoman menentukan lokasi serta jenis pelanggaran yang sering terjadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!