Penantian Lima Tahun Warga Terdampak YIA Berujung Kepastian Ganti Rugi
📅 Senin, 05 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Eko SKepala Kantor Pertanahan (BPN) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, mengatakan sertifikat asli akan dicocokkan oleh petugas BPN dengan bidang tanah yang bersangkutan pada saat pelepasan hak.
"Apabila diwakilkan, proses harus dilakukan oleh ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung dengan menyertakan surat kuasa resmi. Seluruh uang ganti kerugian akan dibayarkan di hadapan Kepala Kantor melalui transfer rekening bank demi keamanan masyarakat sebelum proses musyawarah mufakat harga dimulai pada 21 Oktober mendatang", pungkas Margaretha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!