Modus LPG Subsidi Jadi 3.763 Gas Portable Dibongkar Polresta Bandung
📅 Senin, 05 Okt 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim PenulisPenyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan tersangka.
"Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!