Biaya Haji 2027 Diubah Jadi 52:48 Persen, Beban Jamaah Diupayakan Lebih Ringan
Senin, 05 Okt 2026, 17:04 WIBJakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan komposisi 52 persen ditanggung jamaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI.
âNah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,â ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10).
Usulan tersebut merupakan perubahan dari skema yang sebelumnya diajukan pemerintah. Pada usulan pertama, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan komposisi 40 persen biaya ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat, dari total usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang.
Menurut Dahnil, perubahan komposisi menjadi 52:48 persen juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto saat dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap Presiden di Istana beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pembahasan biaya haji hingga kini masih berlangsung dinamis. Pemerintah bersama DPR berupaya memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak semakin membebani jamaah di tengah kenaikan berbagai komponen layanan, baik di dalam maupun luar negeri.
âMakanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,â kata Dahnil.
Salah satu komponen yang menjadi pembahasan adalah kenaikan harga avtur yang berdampak terhadap biaya penerbangan haji. Komponen penerbangan tersebut menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyepakati besaran BPIH serta komposisi biaya yang ditanggung jamaah. Kepastian tersebut diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat mempersiapkan layanan penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya.
âSemoga secepatnya (diputuskan biaya haji),â kata Dahnil.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Buntut Insiden Drone Russia, Polandia Setujui Penempatan Pasukan Tambahan NATO di Wilayahnya
-
ISPU Capai 900 akibat Kabut Asap, Siswa di Padang Kembali PJJ
-
Tak Perlu Ribet Urus Berkas, Warga Gunungsitoli Kini Bisa Berobat Gratis Cuma Modal KTP!
-
Hakordia 2025 di DIY, KPK Dorong Sinergi dan Partisipasi Publik
-
Hukum yang Bernurani Kemanusiaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.