Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika
📅 Minggu, 04 Okt 2026, 12:47 WIB | Oleh: Tim Penulis"Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Usulan Pemberhentian
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," katanya.
Ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati maupun wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Selanjutnya, MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Putusan MA bersifat final.
Apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur atau kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati maupun wali kota dan/atau wakil wali kota.
Untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri wajib memberhentikan yang bersangkutan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!