Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Ini Tips Rahasia Mencicilnya!
📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 07:27 WIB | Oleh: OpikJumlah bulan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan dengan batas denda maksimal Rp30 juta.
Karena itu, membayar tunggakan tidak selalu berarti seluruh urusan selesai apabila peserta kemudian membutuhkan rawat inap dalam periode yang masuk ketentuan denda pelayanan.
Cara mengecek status BPJS Kesehatan
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan informasi pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi peserta sekaligus riwayat pembayaran iuran.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan Care Center 165 yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status peserta dan tagihan iuran.
Selain itu, layanan administrasi melalui PANDAWA juga menyediakan sejumlah layanan kepesertaan, termasuk pengaktifan kembali status peserta dalam kondisi tertentu.
Jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan
Membayar iuran secara rutin menjadi bagian penting untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Peserta yang mengetahui adanya tunggakan sebaiknya segera memeriksa jumlah tagihan dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk peserta yang memenuhi persyaratan REHAB, pembayaran tunggakan dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Jadi, BPJS Kesehatan memang dapat menjadi nonaktif sementara karena tunggakan iuran. Status tersebut dapat diaktifkan kembali setelah peserta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Karena ketentuan dapat berbeda berdasarkan segmen kepesertaan, peserta sebaiknya mengecek status dan tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!