Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Ini Tips Rahasia Mencicilnya!

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 07:27 WIB | Oleh:
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Ini Tips Rahasia Mencicilnya! Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Aplikasi Mobile JKN.

JAKARTA - Kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dijaga tetap aktif agar peserta dapat menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika membutuhkan pelayanan medis.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pembayaran iuran secara rutin karena tunggakan dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif.

Aturan tersebut masih berlaku pada 2026. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang terlambat membayar iuran akan mengalami penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Status kepesertaan dapat aktif kembali setelah kewajiban pembayaran tunggakan diselesaikan sesuai ketentuan.

Apa yang terjadi jika iuran BPJS menunggak?

Peserta yang tidak membayar iuran sesuai ketentuan dapat mengalami status kepesertaan nonaktif. Artinya, peserta tidak dapat menggunakan manfaat pelayanan JKN seperti ketika status kepesertaannya aktif sampai kewajiban yang diperlukan diselesaikan.

BPJS Kesehatan menyebut kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan iuran paling banyak 24 bulan sekaligus membayar iuran pada bulan berjalan.

Dengan demikian, menunggak iuran memang dapat membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sementara. Namun, kondisi tersebut bukan berarti kepesertaan hilang secara permanen.

Berapa lama tunggakan yang harus dibayar?

Tunggakan iuran yang ditagihkan BPJS Kesehatan maksimal sebanyak 24 bulan. Ketentuan ini juga menjadi dasar dalam mekanisme pembayaran tunggakan bagi peserta yang memiliki kewajiban iuran yang belum dibayarkan.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau empat sampai 24 bulan, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.

Melalui program tersebut, peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN.

Apakah ada denda setelah BPJS aktif kembali?

Tunggakan iuran dan denda pelayanan merupakan dua hal yang berbeda. Tunggakan merupakan kewajiban iuran yang belum dibayarkan, sedangkan denda pelayanan dapat dikenakan dalam kondisi tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif.

Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, denda pelayanan dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Besarannya adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.