BKSDA Maluku Mengamankan Nuri Kelam yang Disembunyikan dalam Jeriken

Kamis, 24 Sep 2026, 22:37 WIB

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan seekor Nuri Kelam atau Nuri Dusky (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken berkapasitas lima liter di dalam kamar KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Petugas BKSDA Maluku memperoleh informasi dari buruh pelabuhan mengenai suara burung yang terdengar dari Kamar 6026 kapal yang berlayar dengan rute Jayapura-Nabire-Manokwari-Sorong-Ambon-Jakarta,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Harry Johanes, di Ambon, Kamis.

Ket. Foto: Nuri Kelam atau Nuri Dusky (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken. — Sumber: Antara

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kapal dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan burung tersebut disembunyikan di dalam jeriken lima liter yang ditempatkan dalam karton di bawah meja kamar.

Petugas kemudian mengamankan satwa tersebut dan membawanya ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani pemeriksaan, karantina, dan pemeliharaan sebelum dipersiapkan untuk dikembalikan ke habitat yang sesuai.

Selain mengamankan satwa, BKSDA Maluku juga memberikan penyadartahuan kepada penumpang, anak buah kapal (ABK), dan masyarakat sekitar mengenai ketentuan perlindungan satwa liar serta pentingnya mencegah perdagangan dan peredaran satwa secara ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan bersama KSOP, Pelindo, PELNI, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

  • Satwa Dilindungi

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.