APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah

Jumat, 16 Okt 2026, 10:38 WIB

JAKARTA—Guru Besar Sosiologi Hukum dan pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti menyoroti masalah di daerah terkait APBD dan teknis pengadaan.

Menurut dia, banyak orang mengira, kalau ada masalah di APBD, Kepala Daerah pasti bisa disalahkan. Padahal tidak begitu cara mainnya.

Ket. Foto: Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah — Sumber: istimewa

Itu yang ditegaskan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, saat menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, APBD itu ibarat aturan main. Bukan alat untuk mempidanakan seseorang. "Perda APBD itu kebijakan pengaturan yang bersifat umum, berlaku cuma satu tahun anggaran, dan tidak dapat dipidana," kata Trubus, Jumat (16/10).

APBD terdiri dari Perda APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan (SSH). Semuanya adalah beleid atau kebijakan pengaturan.

Kalau ada yang menilai aturannya salah, jalurnya bukan pidana. Jalurnya dua:

1. Executive review oleh Mendagri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Uji materiil ke Mahkamah Agung, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sederhananya, kalau aturan mainnya dianggap keliru, yang diuji ya aturannya, bukan orang yang menetapkan aturan itu.

Gubernur Hanya Tetapkan Aturan, Bukan Eksekutor

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Gubernur juga tidak memegang uangnya langsung.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 4, 7, dan 10, pengelolaan APBD sudah dilimpahkan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban, dipegang oleh TAPD yang dikoordinasikan Sekda, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas TPHBun.

"Posisi Kepala Daerah hanya bersifat administratif, politis, dan kebijakan umum. Misalnya mengajukan Ranperda APBD, menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD, dan menetapkan Perda," jelas Trubus.

Ibarat pertandingan sepak bola, Gubernur itu yang menetapkan jadwal dan aturan turnamen. Bukan pemain yang menendang bola di lapangan.

Dalam kasus bibit nanas ini, penyusunan APBD 2024 juga sudah mengikuti pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Kemendagri sebagai wasitnya, sudah melakukan executive review dan menyatakan clear and clean. Artinya, penyusunannya sudah sesuai aturan dan selaras dengan kebijakan nasional.

Bahkan, pelaksanaannya sudah dipertanggungjawabkan secara politis lewat Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Trubus juga mengingatkan isi Pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014: inovasi daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD, kalau dalam pelaksanaannya tidak mencapai target, tidak dapat dipidana.

Kerugian Ada di Level Pengadaan, Bukan di APBD

Menurut Trubus, masalahnya ada di level teknis pengadaan barang dan jasa. Itu diatur Perpres 16 Tahun 2018. Pemainnya jelas: Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga penyedia.

"Gubernur tidak memiliki wewenang dan tidak ada keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

Hal itu diperkuat Putusan Praperadilan PN Makassar Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN-Mks tanggal 29 Juni 2026, yang menyatakan tidak ada alat bukti apa pun yang mengaitkan Pj. Gubernur.

Sementara LHP BPKP menyebut kerugian negara itu adalah real / actual loss yang terjadi pada level pengadaan, bukan pada level kebijakan APBD.

Jadi, menurut dia, kalau APBD-nya sudah sesuai aturan main, jangan cari kesalahan di aturan mainnya. Cari di mana pelaksanaannya melenceng.

  • APBD
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Korupsi di Pengadaan

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.