Pemprov NTB Beri Potongan hingga 10 Persen ke Wajib Pajak Kendaraan yang Bayar Lebih Awal
Kamis, 01 Okt 2026, 14:19 WIBKOTA MATARAM â Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar lebih awal berupa potongan pajak hingga 10 persen serta kesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak dengan hadiah belasan unit sepeda motor.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Zuhudy Kadran, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.
"Selama ini wajib pajak yang taat jarang mendapatkan apresiasi. Yang terlambat justru mendapatkan sanksi denda, padahal pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB," katanya di Mataram, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan besaran potongan pajak ditentukan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Pembayaran 61â90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 10 persen untuk kendaraan roda dua dan lima persen untuk kendaraan roda empat.
Sementara pembayaran 31â60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan lima persen untuk kendaraan roda dua dan dua persen untuk kendaraan roda empat.
Selain mendapatkan potongan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran juga secara otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak yang disiapkan Pemerintah Provinsi NTB.
Zuhudy mengatakan skema insentif tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan daerah terbaru yang diatur melalui Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, kebijakan tersebut mengusung semangat "Pajak Adil untuk NTB Maju" dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kendaraan berkapasitas besar serta penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.
Dalam kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sepeda motor berkapasitas di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen sehingga tidak mengalami kenaikan.
"Penyesuaian menjadi 1,075 persen hanya diberlakukan terhadap sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc," katanya.
Penyesuaian tarif juga diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari lima persen menjadi 7,5 persen, yang secara khusus diberlakukan terhadap penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.
"Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif," ujarnya.
Zuhudy mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban mobilitas masyarakat maupun aktivitas transportasi publik.
"Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal," katanya.
- Pemprov NTB
- Bayar Pajak Kendaraan
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
-
Dari Kolam Jadi Cuan, Pemkab Batang Dorong Budidaya Ikan Nila Jadi Bisnis
-
Terungkap! Cyrus Margono Jadi Alasan Jeremejeff Mantap Gabung Persija, Kok Bisa?
-
Furnitur RI Raup Potensi Transaksi Rp39,7 Miliar di India
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.