Pemprov NTB Beri Potongan hingga 10 Persen ke Wajib Pajak Kendaraan yang Bayar Lebih Awal

Kamis, 01 Okt 2026, 14:19 WIB

KOTA MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar lebih awal berupa potongan pajak hingga 10 persen serta kesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak dengan hadiah belasan unit sepeda motor.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Zuhudy Kadran, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.

Ket. Foto: Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jasa Raharja memberikan apresiasi kepada salah seorang wajib pajak yang membayar pajak kendaraan lebih awal, Rabu (30/9/2026).  — Sumber: ANTARA

"Selama ini wajib pajak yang taat jarang mendapatkan apresiasi. Yang terlambat justru mendapatkan sanksi denda, padahal pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB," katanya di Mataram, Rabu (30/9).

Ia menjelaskan besaran potongan pajak ditentukan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 10 persen untuk kendaraan roda dua dan lima persen untuk kendaraan roda empat.

Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan lima persen untuk kendaraan roda dua dan dua persen untuk kendaraan roda empat.

Selain mendapatkan potongan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran juga secara otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak yang disiapkan Pemerintah Provinsi NTB.

Zuhudy mengatakan skema insentif tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan daerah terbaru yang diatur melalui Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut dia, kebijakan tersebut mengusung semangat "Pajak Adil untuk NTB Maju" dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kendaraan berkapasitas besar serta penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.

Dalam kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sepeda motor berkapasitas di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen sehingga tidak mengalami kenaikan.

"Penyesuaian menjadi 1,075 persen hanya diberlakukan terhadap sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc," katanya.

Penyesuaian tarif juga diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari lima persen menjadi 7,5 persen, yang secara khusus diberlakukan terhadap penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.

"Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif," ujarnya.

Zuhudy mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban mobilitas masyarakat maupun aktivitas transportasi publik.

"Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal," katanya.

  • Pemprov NTB
  • Bayar Pajak Kendaraan

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.