Ketua DPR RI Puan Maharani: Presiden Prabowo Subianto Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Kamis Siang

Kamis, 01 Okt 2026, 12:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang.

DPR RI, kata Puan, akan segera mengirimkan hasil persetujuan parlemen atas pengangkatan Suyudi kepada Presiden, begitu pula dengan persetujuan ihwal pemberhentian dengan hormat pejabat sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ket. Foto: Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10). — Sumber: Koran Jakarta/M.Fachri

"Insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Insyaallah, setelah Zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden," ucap Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

20261001125319_Komisaris-Jenderal-Polisi-Suyudi-Ario-Seto_4.jpeg

Koran Jakarta/M.Fachri

Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Adapun dalam uji kelayakan yang dilaksanakan tepat sebelum rapat paripurna berlangsung, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Saat uji kelayakan tersebut, Suyudi dalam pemaparannya mengangkat visi "Polri Bersama Masyarakat".

Uji kelayakan digelar usai pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri pada Rabu (30/9).

Ditemui usai rapat paripurna, Puan menegaskan penggantian Kapolri telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Prosesnya, kata dia, dapat dilakukan dengan segera selama tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme, dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya, bisa saja itu segera dilakukan,"  katanya.

  • Suyudi Ario Seto

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.