Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 16:15 WIB | Oleh: Eko SDengan mekanisme tersebut, partai politik tetap memperoleh kursi berdasarkan perolehan suara. Sementara itu, persyaratan tertentu dapat diberlakukan ketika partai hendak membentuk fraksi di DPR.
“Alternatifnya, threshold dapat digunakan untuk pembentukan fraksi, bukan untuk menghilangkan kursi yang diperoleh berdasarkan suara pemilih,” jelasnya.
Menurutnya, pilihan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mempertemukan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keterwakilan politik.
Ia menilai kualitas demokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah partai yang berada di parlemen. Penguatan kelembagaan politik juga diperlukan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi dapat berjalan secara optimal.
“Yang perlu diperkuat adalah kualitas demokrasi melalui perbaikan kelembagaan. Jangan sampai penyederhanaan partai justru mengurangi keterwakilan suara masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, perubahan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dinilai perlu memperhitungkan konsekuensinya terhadap suara pemilih. Besaran ambang batas tidak hanya perlu dilihat dari tujuan penyederhanaan partai, tetapi juga dari desain kelembagaan demokrasi secara keseluruhan.
Hingga kini, ketentuan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih dalam proses penataan. Putusan MK telah memberikan arah bahwa norma dan besaran ambang batas perlu diubah sebelum diterapkan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan demikian, usulan kenaikan menjadi 5 persen masih berada dalam tahap pembahasan. Besaran finalnya akan ditentukan melalui proses pembentukan dan perubahan regulasi oleh pembentuk undang-undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!