Kewajiban Pokok Obligasi Rp722 Miliar Waskita Karya Beres, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Rabu, 30 Sep 2026, 03:52 WIB

JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk mengumumkan telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Adapun pembayaran klaim dilaksanakan oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing.

Ket. Foto: Ilustrasi Gedung PT Waskita Karya Tbk. — Sumber: Antara foto/HO-WSKT

Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Steven Subiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perseroan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan," ujar Steven.

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19 yang sudah ditetapkan pada saat penerbitan obligasi.

Dalam skema tersebut, pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban perseroan.

Kemudian, sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin.

Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

"Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku," ujar Steven.

Steven menjelaskan pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya, yang mana kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya memastikan ke depannya perseroan tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan, termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham.

"Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha," ujar Steven.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.