Hardjuno: Pemerintah Mengaku Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 20:15 WIB | Oleh: Eko SAset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara dalam penanganan BLBI, menurut Hardjuno, perlu segera dioptimalkan atau dikonversi menjadi penerimaan negara. Langkah itu diperlukan agar aset tidak kehilangan nilai sekaligus mengurangi biaya pengelolaan yang harus ditanggung negara.
Ia menilai penyelesaian BLBI tidak cukup diukur dari klaim lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI. Pemerintah juga harus menunjukkan perkembangan pemulihan hak tagih negara dan memberikan penjelasan mengenai kelanjutan beban bunga obligasi rekap dalam APBN.
Hardjuno mengatakan pengalaman BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset. Negara, menurut dia, harus transparan ketika membayar kewajibannya, tegas ketika menagih hak negara, dan tetap tunduk pada proses hukum dalam melakukan pemulihan aset.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!