Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hardjuno: Pemerintah Mengaku Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 20:15 WIB | Oleh:
Hardjuno: Pemerintah Mengaku Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas Doc: Dok. Istimewa
Ket. Hardjuno saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin, 7 September 2026, untuk memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

JAKARTA— Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai klaim pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) belum berarti seluruh persoalan BLBI selesai. Hak tagih negara terhadap obligor dan debitur masih berjalan, sementara nasib beban bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun dibayar melalui APBN juga perlu diperjelas.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut. Pertama, penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. 
Kedua, nasib pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun membebani APBN.

Pemerintah sebelumnya mengaku telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI pada 24 Agustus 2026. 
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

Pemerintah juga menegaskan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. 
Penagihan tetap dilanjutkan karena kewajiban obligor dan debitur kepada negara merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pemerintah kepada BI.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun. 
Berdasarkan posisi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun dari target hak tagih yang belum dipulihkan.

Doktor Lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengembalian hak negara belum dapat dianggap selesai hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi. 
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur.

Selain hak tagih negara, Hardjuno mempertanyakan konsekuensi pelunasan tersebut terhadap pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBN.

Hardjuno sebelumnya menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun. 
Pada 2022, ia menyebut nilainya sekitar Rp50 triliun per tahun. 
Pada 2024, ia menyebut beban tersebut berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

Karena itu, menurut Hardjuno, pemerintah harus menjelaskan apakah klaim pelunasan kewajiban Rp218,3 triliun kepada BI juga berdampak pada berakhirnya pembayaran bunga obligasi rekap atau kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan krisis perbankan.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas?” ujarnya.

Menurut Hardjuno, penggunaan istilah “lunas” tanpa penjelasan mengenai keseluruhan konsekuensi fiskalnya berpotensi membuat publik memahami bahwa seluruh persoalan BLBI telah selesai. 
Padahal, terdapat perbedaan antara penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI, pembayaran bunga obligasi rekap, dan pemulihan hak negara dari obligor serta debitur.

Ia meminta pemerintah membuka secara transparan berapa total pokok dan bunga yang telah dibayarkan negara selama hampir tiga dekade. 
Pemerintah juga perlu menjelaskan beban APBN apa saja yang benar-benar berhenti setelah pembayaran terakhir pada Agustus 2026 dan kewajiban apa yang masih harus ditanggung negara.

Hardjuno juga meminta penagihan terhadap obligor dan debitur dipercepat. Menurut dia, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI justru harus menjadi momentum untuk memperjelas berapa hak negara yang masih harus dipulihkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Nasional
Optimalkan Talenta Indonesi...
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.