Sleman dan Klaten Sepakati Pembagian Pajak Hiburan Candi Prambanan
Selasa, 29 Sep 2026, 16:30 WIBYOGYAKARTA â Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Klaten menyepakati mekanisme pembagian penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan yang bersumber dari kawasan wisata Candi Prambanan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua daerah untuk mengelola potensi penerimaan pajak dari kawasan wisata yang berada di wilayah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan serta penyerahan salinan naskah Perjanjian Kerja Sama di Rama Sinta Garden Resto, Sleman, Senin (28/9/2026). Penandatanganan dilakukan Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, serta disaksikan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney Joel Siahaan yang hadir mewakili direksi InJourney Destination Management.
Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui kesepakatan itu, Sleman dan Klaten menetapkan landasan mengenai pembagian potensi penerimaan pajak dari aktivitas kesenian dan hiburan di kawasan Candi Prambanan.
Kedua pemerintah daerah berharap mekanisme tersebut dapat memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pengelolaannya berlangsung secara adil dan akuntabel.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan kesepakatan tersebut juga mencerminkan pentingnya kerja sama antardaerah dalam mengelola potensi kawasan Prambanan. Menurutnya, perbedaan batas administratif tidak seharusnya menjadi hambatan bagi Sleman dan Klaten untuk bekerja bersama demi kepentingan masyarakat.
âTuhan mengingatkan bahwa kita itu satu. Batas wilayah itu hanya bentuk kewenangan berbagi pemerintah daerah. Mari kita gunakan hasil pajak ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat Klaten dan Sleman,â tegas Harda.
Ia juga meminta penerimaan dari sektor tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kenyamanan wisatawan. Salah satunya melalui upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di sekitar kompleks candi serta aliran sungai yang melintas di kawasan tersebut.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney Joel Siahaan menyambut positif kesepakatan antara kedua pemerintah daerah. Ia menyebut Candi Prambanan sebagai simbol kemajemukan budaya dunia yang perlu dijaga secara bersama-sama.
InJourney atau PT TWC, menurut Joel, siap melaksanakan kewajiban penyetoran pajak berdasarkan persentase yang telah disepakati. Perusahaan juga melanjutkan kontribusi sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), antara lain renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata dilakukan melalui program InJourney Hospitality House yang ditujukan untuk memberikan pelatihan hospitality kepada masyarakat lokal.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengapresiasi keterbukaan Pemkab Sleman dan BUMN pengelola kawasan wisata Candi Prambanan dalam kerja sama tersebut. Ia menilai kesepakatan itu dapat memperkuat rasa memiliki bersama terhadap kawasan candi yang berada di perbatasan dua wilayah.
Hamenang menyebut konsep rumangsa melu handarbeni, atau merasa ikut memiliki, dapat menjadi semangat bersama dalam menjaga dan mengembangkan Prambanan. Ia juga menyampaikan bahwa sektor pariwisata Klaten saat ini mencatatkan 7,5 juta kunjungan wisatawan.
âSemoga ini menjadi awal yang baik sehingga kita merasa sama-sama memiliki Candi Prambanan. Kalau orang Jawa bilang ada istilah rumangsa melu handarbeni, ikut bersama-sama merawat dan mengembangkan Candi Prambanan ini,â ujar Hamenang.
Menurut Hamenang, kolaborasi dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional di kawasan Prambanan juga berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian Sleman dan Klaten.
Ia turut mendorong Pemkab Sleman dan InJourney atau PT TWC bersama-sama mengupayakan penyesuaian regulasi perzonasi kawasan melalui Perpres. Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar pembangunan fasilitas pendukung pariwisata, termasuk hotel dan penginapan di sekitar Candi Prambanan dan Candi Sewu, dapat berkembang lebih fleksibel.
Penataan kawasan tersebut juga dinilai berkaitan dengan pengembangan potensi kegiatan ibadah dan wisata religi umat Hindu dari berbagai negara yang berkunjung ke kawasan Prambanan.
Kerja sama antara Pemkab Sleman, Pemkab Klaten, dan InJourney atau PT TWC diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi dalam pengelolaan potensi kawasan Prambanan. Selain mendukung penerimaan daerah, kemitraan tersebut diarahkan untuk mendorong pemerataan aktivitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
- DIY
- Klaten
- Candi Prambanan
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Pameran pendidikan di Bali
-
Pemkab Gianyar Beri Masukan DPRD terkait Raperda Penataan Sempadan Sungai
-
Rehabilitas Mangrove Perkuat Ekonomi Pesisir
-
Semarang Siapkan Pawai Ta'aruf MTQ Nasional 2026, 1.000 Peserta Ambil Bagian
-
Bintang Tenis Dunia Mulai Bertumbangan, Zverev Desak ATP Pangkas Durasi Turnamen Masters
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.