Imigrasi Cek Data 12.204 Pengungsi di Indonesia, Fakta Ini Jadi Perhatian
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 05:55 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPenguatan koordinasi tersebut salah satunya dilakukan melalui Forkopdensi yang menjadi wadah lintas instansi dalam penanganan deteni dan pengungsi.
Selain pendataan, koordinasi dibutuhkan dalam aspek pengamanan, kesehatan, pendidikan, pemindahan, pengawalan hingga proses pemulangan atau penempatan pengungsi ke negara ketiga.
Eka mengatakan penanganan pengungsi juga harus memperhatikan prinsip non-refoulement, yakni prinsip yang melarang pengembalian seseorang ke suatu negara apabila terdapat risiko terhadap keselamatannya.
Menurut dia, penanganan pengungsi di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum, pengawasan orang asing, dan perlindungan kemanusiaan.
"Untuk pengungsi, kita harus tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai karena ada aspek hak asasi manusia yang harus diperhatikan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!