Perda Disabilitas Belum Optimal, DPRD Minta Pemprov DKI Hadir Lindungi Hak Warga Berkebutuhan Khusus
📅 Sabtu, 24 Okt 2026, 13:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Beritajakarta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret di ibu kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal. Sehingga Perda tersebut harus menjadi landasan nyata dalam penyelenggaraan layanan publik dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus hadir dan melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak ada," ujar Wibi, Jumat (23/10).
Ia menyoroti sejumlah aspek yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari kesempatan kerja, akses pendidikan, transportasi publik, hingga bantuan sosial.
Di bidang ketenagakerjaan, lanjut Wibi, Perda tersebut mengatur kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen di badan usaha milik daerah (BUMD) dan satu persen di perusahaan swasta. Namun, pelaksanaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut dinilai belum maksimal.
"Yang kita rasakan ini masih sangat jauh dari kondisi ideal karena teman-teman penyandang disabilitas masih sangat kesulitan mendapatkan akses terhadap lapangan pekerjaan," katanya.
Sementara di bidang pendidikan, Wibi mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur untuk memperluas akses pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas.
Ia juga mendorong Transjakarta menambah kuota layanan Transcare serta meningkatkan kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) agar penyandang disabilitas memiliki lebih banyak kesempatan mengembangkan keterampilan dan memasuki dunia kerja.
Dari aspek perlindungan sosial, Wibi meminta Pemprov DKI memberikan perhatian khusus terhadap akses bantuan sosial dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ia juga mendorong adanya diskresi gubernur terkait kriteria desil ekonomi agar penyandang disabilitas yang membutuhkan tetap dapat memperoleh bantuan tanpa terhambat prosedur penentuan kelayakan.
"Tolong disabilitas ini dibantu karena prosedur baku desil sering kali menyulitkan. Rumah orang tuanya mungkin bagus, tetapi mereka tetap butuh intervensi pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!