Polisi Gerebek Toko Kelontong di Kemayoran, Ribuan Obat Keras Ilegal Disita

Jumat, 25 Sep 2026, 09:57 WIB

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita ribuan butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/9) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras di toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara.

Ket. Foto: Barang bukti obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. — Sumber: Polres Jakpus

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam," kata Reynold dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29) yang diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin.

Selain itu, petugas juga menyita obat keras golongan benzodiazepin, di antaranya Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Mereka diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wisnu menekankan kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut.

"Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.