Impor Pangan Ilegal Kian Meresahkan: Petani Tertekan, Swasembada Terancam

Rabu, 23 Sep 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah bersama aparat menggagalkan aktivitas impor beras dan garam ilegal dengan total 400-an ton. Praktik nakal tersebut tidak boleh dinilai hanya dari seberapa besar volume barang, tetapi dari dampaknya terhadap produksi dan pendapatan petani dalam negeri.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan praktik impor ilegal pangan harus ditindak serius karena merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional. Dia mencontohkan kasus 2022–2023 ketika hanya satu kontainer daging masuk secara ilegal, tetapi berdampak pada kerugian petani hingga 40 triliun rupiah dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku.

Ket. Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan praktik impor ilegal pangan harus ditindak serius karena merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional. — Sumber: antara

Amran menyebut Indonesia saat ini telah mencapai swasembada untuk delapan komoditas pangan dan terdapat sekitar 115 juta petani yang perlu dilindungi. “Karena itu, impor ilegal dinilai tidak boleh dianggap kecil karena dapat mengorbankan kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional,” ujar dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Jakarta, Selasa (22/9).

Sementara itu, Bea Cukai Kemenkeu menindak dugaan impor ilegal beras dan garam di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor. Di Tanjung Perak, dari 15 kontainer seberat 412,5 ton yang diberitahukan sebagai ammonium chloride, ditemukan sekitar 202,45 ton beras dan 211 ton garam.

Di Bogor, dari 15 kontainer seberat 420 ton yang dilaporkan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit, ditemukan sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran putih yang masih diteliti. Dari kedua lokasi tersebut, ditemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.