Bantuan Pangan Didorong Berdayakan UMKM, Bukan Sekadar Salurkan Beras
Rabu, 23 Sep 2026, 00:00 WIBBantuan pangan tak semestinya berhenti sebagai jaring pengaman sosial, tetapi dapat menjadi mesin ekonomi lokal jika belanja pemerintah sekaligus menghidupkan rantai pasok UMKM.
JAKARTA â Pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pemasok komoditas bantuan pangan tidak hanya memperkuat ketahanan program, tetapi juga dapat memperbesar efek pengganda ekonomi. Belanja pemerintah yang masuk ke UMKM akan berputar kembali di tingkat lokal melalui produksi, tenaga kerja, hingga konsumsi masyarakat, sehingga bantuan pangan tidak berhenti sebagai instrumen perlindungan sosial, tetapi sekaligus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai dampak multiplier (pengganda) ekonomi program bantuan pangan akan lebih besar jika pemerintah memperhatikan backward linkage (keterkaitan) dengan memastikan komoditas seperti beras dan minyak dibeli dari masyarakat atau UMKM. Menurutnya, manfaat bantuan pangan tidak hanya dilihat dari penyaluran kepada penerima (forward linkage), tetapi juga dari rantai pasoknya sehingga aktivitas ekonomi dapat menjangkau penerima bantuan sekaligus pelaku usaha kecil.
Dari sisi daya beli, lanjutnya, bantuan sosial pangan berfungsi menjaga kemampuan masyarakat kelompok bawah memenuhi kebutuhan esensial, terutama pangan, bukan semata-mata meningkatkan konsumsi rumah tangga secara agregat.âSubsidi energi seperti BBM, LPG, dan listrik tetap dibutuhkan karena berkaitan dengan transportasi, mobilitas, dan aktivitas kerja, serta manfaatnya dapat dirasakan kelompok menengah bawah yang masih bergantung pada energi bersubsidi,â jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9).
Faisal menekankan bantuan pangan harus disalurkan secara tepat sasaran, sementara subsidi membutuhkan mekanisme pengendalian agar manfaatnya diterima kelompok yang dituju. Salah satu keunggulan subsidi, menurutnya, adalah manfaatnya dapat langsung dirasakan konsumen melalui harga.
Seperti diketahui, dalam program bantuan pangan beras periode Juli-September 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyalurkan 997,2 ribu ton Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan (PBP).
Setiap penerima memperoleh alokasi 10 kilogram (kg) beras per bulan atau total 30 kg untuk tiga bulan. Penerima bantuan tersebut berasal dari kelompok desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah juga memutuskan melanjutkan bantuan pangan beras hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton untuk periode Oktober-Desember. Setiap penerima tetap mendapatkan 10 kg beras per bulan. Dari sisi energi, pemerintah pada September 2026 menyatakan tetap menjaga harga BBM bersubsidi di tengah dinamika harga minyak dunia agar energi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pengelolaan Tepat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai tata kelola yang tepat dapat memperkuat manfaat bantuan pangan, dengan memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak dalam jumlah, waktu, dan kualitas yang sesuai. Menurutnya, mekanisme bantuan beras membutuhkan akurasi data, transparansi distribusi, serta integrasi rantai pasok.
âPelaksanaan bantuan pangan, perlu memenuhi enam indikator, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga atau biaya, dan tepat administrasi. Penyaluran juga perlu memperhatikan risiko kerusakan serta perbedaan kualitas beras yang diterima masyarakat,â jelasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
Chelsea Resmi Datangkan Valentin Barco, Ikat Gelandang Asal Argentina dengan Kontrak hingga 2033
-
Menkeu: Penerimaan Pajak Naik 30 Persen
-
Raphinha dan Yamal Bawa Barcelona Pesta Gol 5-2 ke Gawang Rayo
-
Hidayat Nur Wahid Ajak Civitas Akademika Perkuat Ilmu untuk Jadi Manusia Unggul
-
Tanda Tubuh Lelah yang Sering Diabaikan dan Solusinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.