Syarat Capres Minimal Dua Parpol Tetap Perlu Batas Atas
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” katanya.
Masuk Akal
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai usulan syarat pengusungan pasangan capres dan cawapres minimal oleh dua partai politik merupakan gagasan yang masuk akal, dengan syarat pengusungan juga perlu memiliki batas maksimal.
Said mengatakan pihaknya masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, perlu diperjelas apakah syarat minimal dua partai politik tersebut berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu. “Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” kata Said.
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik. Selain batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon.
Sebagai contoh, menurut dia, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik. “Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.
Wacana mengenai perubahan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!