Syarat Capres Minimal Dua Parpol Tetap Perlu Batas Atas
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai bahwa usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang harus diusung minimal oleh dua partai politik (parpol) tidak akan cukup baik tanpa adanya batas atas.
Menurut dia, batas atas diperlukan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) atau lebih. Sebab, kata dia, syarat dukungan minimal saja masih tetap bisa berpotensi menghasilkan hanya dua paslon.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy di Jakarta, Senin (21/9).
Dia menjelaskan, syarat dukungan minimal dua parpol tanpa batas bisa menimbulkan fenomena enam parpol mengusung satu paslon, dan dua parpol lainnya mengusung satu paslon. Akhirnya, Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon saja meski syarat pengusungannya sudah dikurangi.“Sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” kata dia.
Selain itu, dia menilai bahwa usulan persyaratan paslon didukung dua parpol masuk akal. Sebab, pasangan calon yang memenangkan Pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja lebih baik.
Menurut dia, jika presidential threshold mengatur batas atas dan batas bawah dalam revisi UU Pemilihan Umum, maka hal itu akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginginkan adanya multi calon.
“Dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi sedikitnya didukung oleh dua fraksi partai politik. “Ada masukan yang jelas bahwasannya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9). Kemudian, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyetujui usulan syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan.
Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau presidential treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
“Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” kata Viva Yoga di Jakarta, Senin.
Menurut dia, MK menilai bahwa presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
Dia pun menilai usulan pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy, yang berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Kemudian, dia mengatakan bahwa MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Artinya, kata dia, setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, dia menilai putusan MK itu juga mengamanatkan bahwa partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!