Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlu Jaminan Pembeli Rumah Susun

2 Selasa, 22 Sep 2026, 00:23 WIB | Oleh:
Perlu Jaminan Pembeli Rumah Susun Perlu Jaminan Pembeli Rumah Susun Doc: ist
Ket. tinggal di rusun

JAKARTA – Para pembeli rumah susun harus dijamin, terutama yang sudah lunas, tapi produknya belum ada. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin bagi warga yang telah membeli dan melunasi unit rumah susun (rusun), tetapi pembangunannya belum terealisasi.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menyampaikan, usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi penghuni, pemilik, dan pemerhati rusun selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rusun. "Anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah membayar harus dapat memperoleh. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian," ujar Aziz, Senin.

Aziz menambahkan, ketentuan mengenai lembaga penjamin mulai dibahas dalam Pasal 36 atau 37 Raperda Rusun. Sementara itu, bentuk dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Misalnya diserahkan ke Bank Jakarta atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus. Bisa juga lembaga penjamin lain. Itu nanti ada di ranah eksekutif. “Legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun," paparnya.

Selain lembaga penjamin, Aziz juga mengusulkan agar bangunan rusun diasuransikan sejak proses pembangunan hingga masa penggunaannya. Skema ini penting guna melindungi penghuni dari risiko kegagalan konstruksi, bencana alam, maupun bencana non-alam yang menyebabkan rusun tidak dapat dihuni.

"Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan," papar Aziz. Aziz menambahkan, pembahasan Raperda Rumah Susun kini telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan sempat dijeda untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan rusun.

Dia menjamin, seluruh masukan tertulis yang diterima Bapemperda akan menjadi bahan pembahasan pasal demi pasal. Masyarakat yang belum berkesempatan bertemu langsung dengan Bapemperda juga dapat menyampaikan usulan secara tertulis.

Sebagai Ketua Bapemperda, dia menjamin semua masukan yang sudah diberikan secara tertulis akan diperjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rusun. “Jadi, tidak perlu khawatir," kata Aziz. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Telkom Percepat Adopsi AI di Segmen Enterprise

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Ekonomi
Telkom Percepat Adopsi AI d...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.