Kemenag NTB Desak Aparat Tindak Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 05:43 WIB | Oleh: SriyonoSatgas di tingkat daerah melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga perlindungan anak.
Ali Fikri mengatakan, Gubernur NTB menjadi pembina, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menjadi ketua, sedangkan Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi ketua harian.
Posisi sekretaris berasal dari Dinas Sosial NTB, sementara anggota Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Penguatan mekanisme pengaduan juga dilakukan di tingkat satuan pendidikan dan ponpes. Kanwil Kemenag NTB meminta agar setiap satuan pendidikan dan ponpes memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.
Dalam materi tersebut, wajib dicantumkan nomor pengaduan 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes di NTB.
Selain penguatan pencegahan dan mekanisme pengaduan, persoalan perizinan juga akan dikoordinasikan dengan Kemenag RI. Kemenag NTB siap mengikuti keputusan yang dihasilkan melalui proses koordinasi tersebut.
"Apa pun keputusan (Kemenag), kami siap," kata Ali Fikri.
Sementara itu, untuk dugaan kekerasan atau pelecehan yang berkaitan dengan tindak pidana, Kemenag tetap mendorong APH menjalankan proses sesuai ketentuan dan kewenangan-nya.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap Kemenag NTB dalam merespons dugaan kekerasan seksual yang kembali mendapat perhatian publik setelah investigasi BBC, dengan memperkuat kanal pengaduan, memastikan perlindungan bagi pelapor, serta mendorong penanganan hukum terhadap perkara yang masuk ke ranah pidana," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!