Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PP Tunas Berlaku, PSE Global Terancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan

2 Kamis, 17 Sep 2026, 06:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
PP Tunas Berlaku, PSE Global Terancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan PP Tunas Berlaku, PSE Global Terancam Denda hingga 6 Persen Pendapatan Doc: Antara
Ket. Siswa beradu kecepatan pada cabang olahraga egrang dalam Pekan Olahraga Tradisional di GOR Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta, Selasa (19/5).

Jakarta - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai besaran sanksi denda yang signifikan dapat memperkuat komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global untuk mematuhi aturan pelindungan anak dalam PP Tunas.

"Secara angka, denda 6 persen dari pendapatan global sangat besar, bahkan lebih besar dari (denda di) Uni Eropa yang sebesar 4 persen dari omzet tahunan global. Secara angka ini jelas akan memberi efek jera," kata Alfons, pakar dari Vaksincom sekaligus Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Alfons, raksasa teknologi sering kali menganggap denda dengan nominal tetap atau flat sebagai bagian dari biaya operasional. Karena itu, formulasi denda berdasarkan persentase pendapatan global dinilai dapat memberikan efek gertak yang lebih kuat.

Namun, dia menekankan bahwa tujuan utama penerapan sanksi bukan untuk mencari pendapatan dari denda, melainkan memastikan perusahaan teknologi mematuhi regulasi pelindungan anak di ruang digital.

"Dampak negatif aplikasi bagi tumbuh kembang anak bisa diminimalisasi dan kerugian terhadap anak karena konten negatif tidak bisa diukur dengan uang," ujarnya.

Terkait sanksi bagi PSE dalam negeri, Alfons menilai besaran denda maksimal yang disesuaikan dengan skala usaha merupakan dorongan positif. PSE skala mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar, sedangkan skala kecil dan menengah masing-masing maksimal Rp5 miliar dan Rp10 miliar.

Menurut dia, penerapan sanksi tersebut tidak akan mematikan kreativitas, tetapi justru mendorong pengembang PSE lokal agar lebih peduli dan berhati-hati dalam merancang fitur layanan sejak awal sehingga ramah terhadap anak.

Meski demikian, Alfons memberikan catatan kepada pemerintah terkait pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi PP Tunas. Dia meminta pemerintah membuat rambu-rambu serta menjalankan penegakan hukum secara jelas, adil, dan konsisten.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar menjadi teladan (role model) dalam perlindungan data dan tidak hanya bertindak sebagai pembuat aturan.

"Penerapan hukum tanpa pandang bulu penting untuk mengubah sikap semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, terhadap tanggung jawab pengelolaan data dan pelindungan masyarakat, khususnya generasi masa depan," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (14/9) mengumumkan rumusan besaran denda bagi PSE yang terbukti melanggar PP Tunas. Formulasi tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PSE global dan berskala besar yang terbukti melanggar aturan akan dikenai denda sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara itu, besaran denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha, yakni maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Berbasis Risiko

Sementara itu, Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai pendekatan berbasis risiko yang diterapkan Indonesia dalam upaya pelindungan anak di ruang digital berpotensi dipelajari dan menjadi contoh bagi negara lain.

Hal tersebut disampaikan Heru sebagai tanggapan atas apresiasi perwakilan Amerika Serikat terhadap kebijakan pelindungan anak di ruang digital yang diterapkan Indonesia dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta.

"Apresiasi Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia mulai memiliki pengalaman kebijakan yang menarik untuk dipelajari negara lain. Salah satunya adalah pendekatan berbasis risiko, yaitu tidak memperlakukan semua platform digital sama, tetapi melihat tingkat risiko terhadap anak," kata Heru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Jaga Stabilitas Harga Panga...

Magelang Ethno Carnival 2026

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Magelang Ethno Carnival 2026

Kecelakaan truk molen di Kota Bekasi

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Kecelakaan truk molen di Ko...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.