Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenpar Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Ekosistem Raja Ampat

📅 Rabu, 16 Sep 2026, 02:05 WIB | Oleh:
Kemenpar Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Ekosistem Raja Ampat Doc: ANTARA/Olha Mulalinda
Ket. Arsip Foto - Objek wisata Kali Biru di Teluk Mayalibit, Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (19/10).

JAKARTA - Kementerian Pariwisata menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak ekosistem dan memburu satwa dilindungi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (15/9). 

"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat," demikian pernyataan Kementerian Pariwisata dalam siaran persnya pada Selasa, menyusul kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan di Raja Ampat.

Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi dan menghormati peraturan konservasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Peraturan konservasi yang dimaksud mencakup larangan memburu dan melukai satwa dilindungi; merusak terumbu karang; mengambil, melukai, atau membunuh biota laut dilindungi; serta melakukan aktivitas lain yang bisa mengancam kelestarian ekosistem.

Berkenaan dengan kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan oleh wisatawan di Raja Ampat, Kementerian Pariwisata sudah meminta aparat untuk mengusut semua pihak yang terlibat.

Kementerian menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau membiarkan pelanggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Kementerian Pariwisata, permintaan pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja, tetapi harus menyasar semua orang dan pihak yang terlibat.

Kementerian Pariwisata meminta para operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.

"Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," kata Kementerian Pariwisata.

Kabar mengenai seorang wisatawan asal China yang menembak ikan dan mengonsumsi daging penyu yang dilindungi di Raja Ampat belakangan beredar di platform media sosial dan memicu kecaman dari warga.

Wisatawan itu diwartakan sudah dicekal dan diamankan oleh petugas imigrasi pada 14 September 2026, saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Perkara pelanggaran hukum itu ditangani oleh Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Olahraga
Eliud Kipchoge Juara Marato...
Olahraga
Tinggalkan Skuad Portugal, ...

Pria Terduga Perencana Pembunuh PM Polandia Donald Tusk Ditangkap

44 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Pria Terduga Perencana Pemb...
Olahraga
PBB Kecam Pelecehan Rasis t...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.