UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah

Selasa, 15 Sep 2026, 21:05 WIB

JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membenahi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang masih menjadi persoalan struktural.

Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur redistribusi lahan, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap tanah produktif, mencegah konflik agraria, serta mendorong pemanfaatan aset secara lebih adil dan berkelanjutan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Perkara sengketa tanah di Desa Sinar Sabungan, Bonatua Lunasi, Toba, Sumut, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang disengketakan. — Sumber: Istimewa

Serikat Petani Indonesia mengharapkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menyelesaikan konflik yang mendasar terkait agraria yang berkepanjangan.

"Kami tetap berpegang agar undang-undang ini memang sebagai pengaturan terhadap reforma agraria. Jadi bukan sekadar untuk penyelesaian konflik agraria," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta, Senin (15/9).

Menurut dia, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus bisa menyelesaikan konflik mendasar seperti tanah rakyat yang dirampas pada zaman penjajahan dapat kembali kepada masyarakat yang berhak.

Ia menjelaskan bahwa ketika konflik yang terus berkepanjangan ini tidak dapat terselesaikan dengan adanya adanya undang-undang tersebut, maka akan sia-sia.

Akan tetapi, kata Henry, dalam RUU Agraria yang sedang dibahas dan akan dijadikan Undang-undang untuk kerangkanya sudah cukup baik, hanya perlu diubah atau disempurnakan di beberapa pasal.

"Misalnya pasal 30 soal objek reforma agraria. Jadi memang harus diperluas, bukan sekedar 20 persen. Karena memang sudah terjadi ketidakadilan agraria, ketimpangan agraria, konflik agraria. Jadi harus dikembalikan tanah itu kepada rakyat, kepada negara tentunya baru dikembalikan kepada rakyat. Karena kita merdeka ini kan mengembalikan tanah itu ke dalam negara. Negara mengembalikannya kepada rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan bahwa RUU Reforma Agraria adalah penempatan kembali kepada hak penguasaan, hak pengelolaan, hak milik dan sebagainya.

"Tetapi ditambah dengan pengaturan, di situlah ada kekosongan hukum, ada unifikasi hukum, ada aturan-aturan yang kita masukkan ke dalamnya yang sebelum-sebelumnya belum ada," katanya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Reforma Agraria adalah produk reformasi hukum, bukan produk revolusi hukum.

"Itu yang penting. Mengembalikan haknya kepada format kita, Undang-Undang Dasar 45, Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya menambahkan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.