Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bikin Undang-Undang Terlalu Lama, Pemerintah Pilih Perpres untuk Atur Kilat Perkembangan AI

📅 Jumat, 11 Sep 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Bikin Undang-Undang Terlalu Lama, Pemerintah Pilih Perpres untuk Atur Kilat Perkembangan AI Doc: ANTARA/Livia Kristianti
Ket. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan keterangan dalam wawancara cegat di Jakarta Barat, Kamis (10/9).

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ketimbang Undang-Undang (UU) untuk mengatur kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), Kamis (10/9).

Ia mengemukakan bahwa teknologi AI terus berkembang dan perkembangannya cepat, demikian pula dengan peningkatan pemanfaatan teknologi tersebut.

"Pengaturan soal AI ini kan perkembangannya cepat sekali. Jadi untuk merespons perkembangan-perkembangan yang terbaru, perpres ini lebih efektif ketimbang kita membuat undang-undang yang membutuhkan waktu," kata Nezar di Jakarta Barat, Kamis.

Menurut dia, pemerintah bisa lebih cepat menyusun ketentuan berbentuk perpres berdasarkan perkembangan teknologi baru agar lebih relevan dengan kondisi terkini.

Ia menyampaikan bahwa saat ini draf peraturan mengenai AI yang disiapkan oleh pemerintah masih dalam peninjauan di Sekretariat Negara.

Nezar mengatakan bahwa pemerintah saat ini belum memprioritaskan penyusunan undang-undang khusus mengenai pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.

Menurut dia, saat ini pemerintah memilih memantau perkembangan global dulu, mengingat negara-negara yang telah menyusun rancangan undang-undang tentang AI harus melakukan peninjauan ulang menyusul munculnya perkembangan teknologi baru.

"Jadi kita saat ini coba lihat dulu perkembangan pada tahap ini. Mungkin setelah Perpres AI berjalan kalau memang butuh satu penguatan yang lebih komprehensif dan secara hukum lebih tinggi posisinya mungkin akan dinaikkan ke undang-undang," katanya.

Kendati demikian, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan menyusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pemanfaatan dan pengembangan AI.

Menurut dia, wacana mengenai penyusunan undang-undang tentang kecerdasan artifisial sudah mulai diperbincangkan di Badan Legislasi DPR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.