DP3A Kota Bandung Ungkap Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Membutuhkan Kolaborasi
📅 Jumat, 11 Sep 2026, 00:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatIa menilai, salah satu ukuran keberhasilan UPTD PPA bukan semata-mata jumlah kasus yang ditangani, tetapi bagaimana korban mendapatkan rasa aman, didengar, memperoleh pendampingan, serta mendapatkan proses rujukan dan pemulihan secara cepat.
“Kerja dan kinerja kita bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani. Tetapi apakah prosesnya semakin cepat, apakah mereka dilayani, apakah prosesnya simpel, tidak berbelit-belit, kemudian mereka merasa aman,” ujar dia.
Asep juga mendorong agar informasi mengenai mekanisme pelaporan dan akses bantuan disampaikan secara masif hingga tingkat kewilayahan.
Menurut DIA, camat, lurah, puskesmas, kader, forum RW, sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam deteksi dini dan pencegahan kekerasan.
Selain itu, ruang digital juga perlu menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan seiring semakin masifnya penggunaan teknologi.
“Semua masyarakat harus mengetahui tanda-tanda kekerasan, bagaimana mekanisme melakukan pelaporan dan di mana tempat untuk mendapatkan bantuan,” kata dia.
Asep menambahkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, akademisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, keluarga, dan masyarakat.
Ia juga meminta hasil forum tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dirumuskan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang dapat dikawal bersama.
“Setiap masukan yang disampaikan harus menjadi rekomendasi, komitmen, dan pemberian tugas yang bisa ditindaklanjuti serta dievaluasi di masa yang akan datang,” ujar dia.
Sedangkan Asisten Pemerintahan Kota Bandung, Asep Cucu, menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi yang kuat karena penanganannya kerap melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum.
Ia mengapresiasi, DP3A yang telah menginisiasi Forum Konsultasi Publik tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas layanan.
“Pelayanan yang baik harus berasal dari suara masyarakat, dari harapan dan evaluasi masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata dia
Asep Cucu menyatakan, UPTD PPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penerimaan laporan, tetapi harus menjadi ruang yang membuat korban merasa didengar, dilindungi, dan mendapatkan kembali rasa aman serta martabatnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!