Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim PenulisAkselerasi Penataan
Sebagai bentuk langkah nyata penataan di lapangan, Kemenperin secara aktif memperkuat pembinaan Zona Industri KPI agar berkembang menjadi kawasan industri resmi yang mengantongi IUKI.
Penataan ini dilakukan secara komprehensif, mencakup kesesuaian tata ruang, pemenuhan kriteria perizinan, kesiapan prasarana dasar, hingga tata kelola pelayanan terhadap para tenant.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, IUKI merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas pelayanan kawasan industri.
Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan persyaratan, serta menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama guna menciptakan iklim investasi nasional yang kompetitif.
Kemenperin berkomitmen untuk terus memastikan seluruh proses penataan zona industri di Indonesia dilakukan secara berkeadilan, proporsional, serta transparan dengan melalui pendampingan berkelanjutan di setiap daerah.
Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menjadi jaminan utama bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan senantiasa mengedepankan perlindungan hukum, kenyamanan berinvestasi, serta keberlangsungan kegiatan produksi para pelaku usaha.
Agar para pelaku usaha dapat terus berkembang dengan tenang sekaligus berkontribusi nyata bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.(ers)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
10 Sep 2026, 13:26 WIB.
Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata kawasan peruntukan industri yang selama ini tumbuh secara alamiah patut diapresiasi secara penuh, sebab pengelolaan lingkungan yang terintegrasi di bawah payung hukum yang transparan akan sangat mempermudah perusahaan pabrikasi dalam memenuhi standar operasional berkelanjutan tanpa harus khawatir lagi menghadapi risiko gangguan akibat ketidakpastian regulasi lahan setempat.
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!