Perkuat Integrasi Transportasi, Kemenhub Mulai Bahas RUU Sistranas

Selasa, 08 Sep 2026, 05:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian guna memperkuat integrasi transportasi nasional sebagai landasan hukum penyelenggaraan transportasi yang terpadu.

"Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian (PAK)," kata Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal di Jakarta, Senin (7/9).

Ket. Foto: Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal di Jakarta, Senin (7/9). — Sumber: antara foto

Tahapan itu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Sistranas yang diprakarsai pemerintah untuk membangun landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem transportasi nasional yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi.

Pembahasan RUU Sistranas diawali dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang berlangsung pada 7–9 September 2026.

Kegiatan itu melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas substansi RUU secara komprehensif, mulai dari sistem dan perencanaan transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan dan pelayanan, sistem logistik, hingga teknologi, lingkungan, sumber daya manusia, pendanaan, dan tata kelola.

Risal mengatakan penyusunan RUU Sistranas dilakukan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan transportasi yang masih menghadapi fragmentasi regulasi dan belum terintegrasinya berbagai aspek transportasi nasional secara menyeluruh.

“RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodasi kebutuhan strategis demand nasional dan global,” ucap Risal.

Menurutnya, sejumlah tantangan yang perlu dijawab, antara lain perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang masih terbatas, pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang berjalan parsial, serta sistem logistik yang belum efisien.

RUU Sistranas diposisikan sebagai Undang-Undang Payung yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional.

RUU itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah ada, melainkan menjadi kerangka yang menyinergikan penyelenggaraan transportasi secara nasional.

“RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” beber Risal.

Dalam konsepnya, Sistem Transportasi Nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistemis dengan menyinergikan kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul, pelayanan, teknologi, data dan informasi, sumber daya manusia, serta pendanaan.

Risal mengatakan konsep RUU Sistranas juga diarahkan untuk menyatukan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok (supply chain) dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.

“Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien,” tutur Risal.

Pembahasan antarkementerian ini sekaligus menjadi bagian dari proses penyiapan RUU Sistranas untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Penyempurnaan substansi melalui PAK menjadi langkah penting untuk mematangkan konsepsi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Melalui proses tersebut, pemerintah berupaya memperkuat fondasi regulasi untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Odo R.M. Manuhutu mengatakan RUU Sistranas perlu memastikan integrasi empat moda transportasi sekaligus mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi.

Menurutnya, RUU Sistranas menjadi penting untuk memastikan integrasi empat moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dapat dibangun dalam satu sistem yang terpadu.

Regulasi itu juga dinilai perlu mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi ke depan, termasuk hadirnya kendaraan otonom (autonomous vehicle), sehingga sistem transportasi nasional tetap adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.

Menurutnya, pembahasan lintas kementerian dan lembaga diperlukan, karena penyelenggaraan transportasi memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pembangunan wilayah, ekonomi dan logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi transportasi.

Rangkaian pembahasan PAK mencakup berbagai substansi, antara lain sistem transportasi nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan dan pelayanan, sistem logistik nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.