Terancam Punah Digilas Zaman, Pemkab Mimika Ambil Langkah Darurat Selamatkan Adat Amungme & Kamoro
Jumat, 04 Sep 2026, 02:41 WIBTIMIKA -Â Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif memutakhirkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) guna melindungi kekayaan tradisi lokal dari ancaman modernisasi, Jumat (4/9).Â
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Fransiskus Bokeyau di Timika, Kamis mengatakan hasil pemutakhiran PPKD adalah dokumen penting yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan budaya yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
"Hasil PPKD ini bukan sekedar formalitas administratif melainkan sebuah peta jalan yang akan memandu kita dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kekayaan budaya kita," ujarnya.
Kabupaten Mimika, dengan keberagaman budaya yang luar biasa, terutama dua suku besar asli, yaitu Suku Amungme yang mendiami wilayah pegunungan dan Suku Kamoro di wilayah pesisir, adalah sebuah mozaik peradaban yang tak ternilai. Kekayaan ini merupakan identitas dan kebanggaan bersama.
"Namun, kita juga menyadari bahwa dinamika zaman membawa berbagai tantangan, mulai dari modernisasi hingga ancaman punahnya nilai-nilai luhur dan tradisi leluhur,âujarya
Oleh karena itu, pemutakhiran PPKD ini menjadi sangat krusial. jika melihat sejarah Kokonao, yang oleh sebagian kalangan dijuluki sebagai kota peradaban adalah bukti nyata peradaban awal yang pernah berdenyut di Tanah Mimika.
Pemerintah daerah pun telah berkomitmen melestarikan warisan sejarah ini, salah satunya dengan mengumpulkan berbagai objek, cerita, tradisi kebudayaan yang memiliki akar sejarah yang kuat dan perlu terus dijaga.
Kegiatan PPKD kali ini harus melibatkan partisipasi aktif semua pihak, para tokoh adat, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), para budayawan dan seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama merumuskan kondisi faktual kebudayaan kita saat ini.
âKita perlu menginventarisir objek pemajuan kebudayaan, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, serta merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan yang konkret,â ujarnya
Ia menegaskan bahwa tanpa data dan fakta yang mutakhir, perencanaan pembangunan budaya akan berjalan serampangan. Melalui PPKD yang disusun dan dimutakhirkan ini, dapat menghasilkan sebuah dokumen strategis yang menjadi acuan bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan yang berpihak pada pemajuan kebudayaan.
âMari kita jadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan daerah. Mari kita tunjukkan bahwa Mimika bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga kaya akan budaya dan peradaban yang dapat menjadi penggerak ekonomi kreatif dan memperkuat jati diri bangsa,"ujarnya.
Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika yang juga Ketua Panitia kegiatan Daniel Orun mengatakan pemutakhiran PPKD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan PPKD.
PPKD bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan kebudayaan berdasarkan kondisi faktual di daerah.
Ia mengatakan penyusunan dokumen dilakukan dengan mengumpulkan dan memperbarui data kebudayaan di Mimika. Pendataan mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
"Data digali dan diperoleh melalui survei lapangan, forum diskusi, serta pemanfaatan pangkalan data kebudayaan," katanya.
- ppkd mimika
- suku amungme
- suku kamoro
- dinas kebudayaan mimika
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.