Ombudsman Tegaskan Korupsi Unsoed Momentum Penting untuk Pastikan Seleksi Maba Transparan

Kamis, 03 Sep 2026, 14:38 WIB

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menegaskan peristiwa pengungkapan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) merupakan momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi mahasiswa baru (maba) berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan sebagai institusi pengawas pelayanan publik, pihaknya memandang proses penerimaan mahasiswa baru merupakan bentuk layanan esensial yang wajib memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon mahasiswa.

Ket. Foto: Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher — Sumber: antara foto

"Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapatkan kejanggalan," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).

Dia menilai jalur mandiri memang ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswanya.

Namun, kata dia, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman RI menaruh perhatian serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk melalui seleksi jalur mandiri.

Menanggapi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Unsoed, Nuzran berpendapat peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan atau monitoring dan evaluasi, baik di internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"ORI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum," tuturnya.

Ombudsman tak lupa mengingatkan tata kelola di Unsoed agar memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta Kemendiktisaintek untuk segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi guna menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau untuk senantiasa menjaga standar pelayanan serta mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman RI meminta agar senantiasa memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan.

Apabila masyarakat menemukan dugaan malaadministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI baik di Pusat maupun di Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp680 juta selama 2025–2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

  • Ombudsman
  • Transparan
  • Korupsi Unsoed
  • Momentum Penting
  • Seleksi Maba

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.