Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kaltim Dukung Penindakan Tambang Ilegal di Penyangga IKN

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 03:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kaltim Dukung Penindakan  Tambang Ilegal di Penyangga IKN Doc: Antara
Ket. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud (tengah) bersama Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono menghadiri pemasangan tanda penguasaan kembali kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (31/8/2026).

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan negara.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud saat menghadiri penguasaan kembali kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” kata Rudy, kemarin.

Satgas PKH pada Senin menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Tahura Bukit Soeharto yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Rudy, penertiban tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan penyangga IKN dari aktivitas ilegal dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Ia mengatakan Pemprov Kaltim siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum untuk menjaga kawasan penyangga IKN.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen, serta pemeriksaan terhadap perusahaan.

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Satgas PKH menghitung potensi denda administratif atas penggunaan kawasan tersebut mencapai sekitar 147,3 miliar rupiah.

Penguasaan kembali kawasan hutan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan negara di lokasi Tahura Bukit Soeharto.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi bersama Wakil Ketua I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono.

Kegiatan itu turut dihadiri Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.