DPRD Banjarmasin Bahas Perlindungan Petani, Warga Diminta Beri Masukan

Selasa, 01 Sep 2026, 05:00 WIB

Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mutmainnah mengatakan konsultasi publik penting dilakukan untuk memperoleh masukan masyarakat sebelum Raperda dibahas lebih lanjut dan nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ket. Foto: Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mutmainnah saat gelar konsultasi publik untuk Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dengan masyarakat Kompleks Pangeran Permai, Banjarmasin Utara, Senin (31/8) — Sumber: Antara

"Konsultasi publik diperlukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga pelaksanaannya sesuai dengan harapan bersama," ujar Mutmainnah saat kegiatan bersama masyarakat di Kompleks Pangeran Permai, Banjarmasin Utara, Senin (31/8).

Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya berdasarkan kajian pemerintah dan DPRD, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi yang dihadapi petani di lapangan.

Mutmainnah menegaskan petani memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan. Karena itu, keberadaan regulasi yang memberikan perlindungan dan mendorong pemberdayaan petani dinilai penting.

"Sebab petani punya peran penting dalam pertanian, seperti halnya ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan kita semua. Karenanya pula petani perlu perlindungan dan pemberdayaan," katanya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Yuliansyah Effendi turut hadir sebagai narasumber dalam konsultasi publik tersebut.

Sejumlah masukan disampaikan masyarakat terkait substansi Raperda yang saat ini masih dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

Yuliansyah mengatakan konsultasi publik menjadi sarana penting bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat sehingga rancangan regulasi dapat disusun lebih sesuai dengan kebutuhan.

Menurut dia, aspirasi warga dapat memperkaya substansi Raperda agar aturan yang dihasilkan tidak sekadar bersifat normatif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama petani.

"Ada masukan yang sangat berarti untuk kesempurnaan perda nantinya," kata Yuliansyah.

Ia berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan sekaligus mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kota Banjarmasin.

  • DPRD Kota Banjarmasin

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.