Akademisi Desak Polri Usut Kerusuhan Usai Demonstrasi DPR
Selasa, 01 Sep 2026, 13:30 WIBJAKARTA - Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam mendesak kepolisian untuk mengusut tindakan melanggar hukum yang terjadi dalam kerusuhan usai demonstrasi di sekitar kompleks parlemen pada 27 Agustus 2026.
"Polri harus menegakkan hukum secara tegas terhadap para perusuh yang telah ditangkap," ujar Firdaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9).
Dalam dialog publik di Jakarta, Senin (31/8), Firdaus menilai penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kerusuhan.
Menurut dia, demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi karena kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi.
Namun, Firdaus menekankan kebebasan tersebut memiliki batas sehingga tindakan perusakan, pembakaran, dan kerusuhan tidak dapat dibenarkan dalam demonstrasi.
Ia mengatakan kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.
"Polri dalam konteks pengamanan dan pencegahan kerusuhan sudah memiliki jejak panjang, mereka sudah terlatih dan terbiasa. Polisi punya alat yang canggih, punya intelijen dan instrumen penopang lainnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik Faisal Lohi berpendapat aksi pada Kamis (27/8) awalnya berlangsung relatif damai.
Menurut Faisal, situasi sempat berjalan kondusif ketika pihak DPR RI membuka gerbang dan berdialog dengan demonstran yang menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
"Para pendemo berhasil menjalankan aksi secara damai, kemudian Polri dalam pengamanan massa aksi di lapangan tidak menggunakan pola-pola represif," katanya.
Faisal berpendapat kericuhan yang terjadi pada malam hari perlu diusut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan penyebabnya.
Ia juga berharap pemerintah dan DPR memperbaiki komunikasi politik dalam merespons aspirasi masyarakat karena komunikasi yang tidak tepat dapat memperbesar kekecewaan publik.
"Jangan sampai komunikasi politik yang kurang tepat justru memancing kemarahan publik yang lebih luas," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga Selasa menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan dari jumlah tersebut, 44 orang dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan lima anak yang berkonflik dengan hukum ditangani Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sebanyak 49 tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sempat diamankan terkait kerusuhan. Sebanyak 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
Berita Terkait:
-
Tim SAR Evakuasi Pria Hanyut di Sungai Lau Biang Kabupaten Karo
-
Dari Modal Rp5 Juta, Mama Khas Banjar Tumbuh Jadi Pusat Oleh-Oleh Berkat Digitalisasi
-
Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao
-
Levi’s Hadirkan End of Season Sale, Diskon hingga 50 Persen Berlaku hingga 19 Juli
-
Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.