Lima Nama Calon Ketum PBNU 2026-2031 Mengerucut dalam Musyawarah AHWA

Senin, 31 Agu 2026, 05:12 WIB

SURABAYA — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai mengerucutkan kandidat Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Lima nama hasil aspirasi peserta muktamar diusulkan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih sebelum dibahas oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri, menyampaikan lima nama tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (31/8) dinihari.

Ket. Foto: Forum AHWA selanjutnya akan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang akan menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. — Sumber: Istimewa

Lima nama yang diusulkan yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.

Sebelum mengajukan kelima nama tersebut kepada Rais Aam terpilih, Ganefri meminta persetujuan peserta muktamar.

"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?"

Para peserta Muktamar Ke-35 NU kemudian menjawab secara serentak, "Bisa."

Ganefri selanjutnya menjelaskan bahwa nama-nama tersebut dipilih dengan mengacu pada ketentuan pencalonan Ketua Umum PBNU. Menurut dia, terdapat sejumlah nama yang tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati.

“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” pungkasnya.

Ketentuan calon ketua umum

Masuknya KH Abdul Ghaffar Rozin dalam lima nama yang diajukan tetap dimungkinkan meski perolehan usulannya dari PWNU, PCNU, dan PCINU berada di posisi kedelapan.

Ia dapat masuk dalam daftar karena terdapat kandidat lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai kriteria calon Ketua Umum PBNU.

Ganefri menjelaskan, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi calon ketua umum.

"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,"

Syarat berikutnya berkaitan dengan jabatan politik. Calon ketua umum tidak diperbolehkan sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah jabatan, antara lain pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.

Dua persyaratan lainnya adalah calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.

Tiga nama dengan suara tinggi gugur

Dalam proses sebelumnya, sejumlah nama memperoleh dukungan tinggi dari perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU. Namun, tiga nama dengan perolehan suara tinggi tidak diteruskan ke tahap permintaan restu Rais Aam karena persoalan persyaratan terkait jabatan politik.

H Nusron Wahid memperoleh 207 suara, sedangkan H Saifullah Yusuf mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan karena masih menjabat sebagai menteri.

Sementara KH Yusuf Chudori, yang memperoleh 176 suara dan berada di posisi keenam, juga tidak dapat melanjutkan pencalonan karena belum genap satu tahun sejak menjabat sebagai pimpinan partai politik.

Sebelumnya, proses penjaringan dilakukan dengan memanggil perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU secara bergantian untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Sidang kemudian diskors hingga pukul 05.00 WIB untuk memberikan kesempatan pengajuan lima nama tersebut kepada Rais Aam PBNU terpilih guna memperoleh persetujuan tertulis.

Setelah mendapatkan persetujuan, nama-nama tersebut akan dibawa ke forum AHWA. Forum itu selanjutnya akan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang akan menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

  • muktamar nu ke-35

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.