- Home
-
- Megapolitan
-
- Kejar-kejaran Kepres dan P...
Kejar-kejaran Kepres dan Peraturan Pelaksana Daerah Khusus Jakarta
Senin, 31 Agu 2026, 01:25 WIBHingga kini belum diketahui nasib ibu kota negara. Menurut UU, Jakarta sudah tidak jadi ibu kota negara. Di sisi lain, Ibu Kota Nusantara belum juga resmi ditempati. Kini muncul lagi masalah legal: kejar-kejaran kepres dan peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2024.
Kementerian Hukum mendorong seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus sudah selesai, sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan. Maka harus ada percepatan perrampungan seluruh peraturan pelaksana tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan. Menurutnya, sekarang ini sudah dua tahun pascadiundangkan UU No 2 Tahun 2024. âArtinya, peraturan pelaksanaan UU ini harusnya sudah diselesaikan,â tandas Hernadi.
Dia menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, pekan kemarin. Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU tadi diundangkan.
Sedangkan Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian. Salah satunya, aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi. Ada juga sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang mesti disiapkan.
Di sisi lain, Pemprov Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ. Ini termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan. Hernadi menilai, harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov dan kementerian atau lembaga.
Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik. âBegitu Keppres dikeluarkan, kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap. Nantinya UU DKJ sudah bisa diimplementasikan,â katanya.
Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis terukur.Dia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.
âPembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan,â tandasnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.