Soal Kuota Internet, Menkomdigi Terbitkan SE Wajibkan Operator Seluler Patuhi Putusan MK
Sabtu, 29 Agu 2026, 14:16 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.
Meutya mengatakan SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.
Meutya mengatakan ada empat hal yang dituangkan dalam SE itu agar diikuti oleh para operator seluler, pertama ialah operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK.
Kedua, operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet.
Meutya memberikan contoh, konsumen bisa diberi opsi memilih mendapatkan kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai atau kuota internet yang tersisa bisa langsung ditambahkan ke paket kuota berikutnya.
"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.
Lewat SE itu, Meutya menegaskan bahwa operator seluler harus bisa memberikan edukasi mengenai beragam mekanisme rollover kuota internet yang nantinya mereka hadirkan kepada masyarakat.
Terakhir, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulannya dengan target terdekat ialah 28 September 2026 atau satu bulan dari SE ini diterbitkan.
"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.
Meutya mengatakan terbitnya SE untuk para operator seluler ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak termasuk di era digitalisasi saat ini.
Sebelumnya diwartakan, pada Kamis (23/7) bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
- Kemenkomdigi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peluncuran Mitsubishi New Xforce Internal Combustion Engine (ICE) dan Hybrid Electric Hicle (HEV)
-
Perkuat Akses terhadap Produk Resmi, Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY
-
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Optimalkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan
-
Ruang Digital Harus Sejuk! Pemprov Kalbar Ajak Warga Sebar Konten Positif.
-
Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana
Kabar Baik untuk Warga NTT! Menhub Pastikan Fasilitas Transportasi Terdampak Gempa Segera Diperbaiki
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.