Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru

Jumat, 28 Agu 2026, 08:33 WIB

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, masih mencari satu orang dan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.

"Meski sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, di Purwakarta, Jumat (28/8).

Ket. Foto: Penyidik Kejari Purwakarta saat menahan tersangka kasus dugaan pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Purwakarta. — Sumber: ANTARA

Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Bahkan, kata Hendra, terdapat satu orang yang masih dalam pencarian sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial AS yang merupakan pejabat kredit atau pemasaran bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta sejak Rabu (26/8).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur. Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data.

Hendra mengatakan para debitur tersebut memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo dengan menggunakan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Calo ini yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, yakni kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Dalam perkara tersebut, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para perantara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • Kejari Purwakarta

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mengapa Lagu Dolly Parton Dinilai Punya Cara Unik Menyatukan Banyak Orang? Ini Penjelasan dari Psikolog

BeFa Bangun Kawasan Industri AI-Ready Pertama di Indonesa

Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru

Mengapa Sup Ayam Jadi Makanan Andalan Ketika Sakit? Simak Alasan Selengkapnya

Atasi Kemacetan, Dishub Bali Pastikan Keberlanjutan Trans Metro Dewata

Undian US Open 2026 Beri Alcaraz dan Sabalenka Jalan Terjal

Tingkatkan Efektivitas Pemadaman Karhutla Gambut, Polda Kalimantan Selatan Gunakan Cairan Tepung

Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan dalam Enam Jam, TNBTS Tutup Total Jalur Pendakian

Liga Inggris: Para Pesaing Arsenal Memburu Kebangkitan setelah Awal yang Sulit

Jaga Harga Bahan Pangan, Pemprov Sumut Inisiasi Gerakan Pangan Murah Serentak

MotoGP: Marc Marquez Berpeluang Kejar Martin di Aragon

BMKG Ingatkan Masyarakat Dampak Perubahan Cuaca hingga Gangguan Jarak Pandang di Beberapa Daerah

Serie A Italia: Inter Milan dan Para Pesaing Scudetto Bertekad Lanjutkan Awal Sempurna

Liga Champions: PSG Jumpa Lawan Berat, Hadapi Barcelona, Manchester City dan Aston Villa

Beberapa CCTV di Jakarta Dirusak saat Aksi Unjuk Rasa, Masyarakat Makin Waswas

Titik Temu Masa Lalu dan Masa Kini

Hasil Undian Liga Champions, Tim-tim Besar Saling Bertemu

Seleksi Khusus Kepala Desa, Pemkab Bekasi Tekankan Aspek Objektif

Carabao Cup: Chelsea ke Putaran Tiga setelah Kalahkan Luton Town 2-0

BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar pada Jumat (28/8) Hujan dan Diselimuti Kabut Asap

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.