Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru
Jumat, 28 Agu 2026, 08:33 WIBPURWAKARTA â Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, masih mencari satu orang dan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.
"Meski sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, di Purwakarta, Jumat (28/8).
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Bahkan, kata Hendra, terdapat satu orang yang masih dalam pencarian sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial AS yang merupakan pejabat kredit atau pemasaran bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta sejak Rabu (26/8).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur. Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data.
Hendra mengatakan para debitur tersebut memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo dengan menggunakan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Calo ini yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," katanya.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, yakni kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.
Dalam perkara tersebut, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para perantara.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Kejari Purwakarta
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.