BEI Gaspol Uji Saham Rp1, Tapi 8 Anggota Bursa Belum Ikut Ambil Bagian

Jumat, 28 Agu 2026, 22:45 WIB

JAKARTA – Rencana perubahan batas minimum harga saham di BEI menjadi langkah penting untuk memperluas ruang perdagangan sekaligus memperbaiki mekanisme price discovery.

Secara lebih luas, perubahan ini dapat menjadi ujian bagi investor: apakah harga saham benar-benar mencerminkan fundamental perusahaan atau selama ini sekadar tertahan oleh batas harga minimum.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA/ Dhemas Reviyanto.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan uji coba perubahan batas minimum harga saham dari sebesar Rp50 menjadi Rp1 per saham secara umum cukup berhasil, namun masih terdapat sebanyak delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi.

BEI menjadwalkan uji coba perubahan tersebut di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8).

Jeffrey memastikan BEI akan menyesuaikan pelaksanaan uji coba dengan kesiapan seluruh Anggota Bursa, untuk memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh atau live.

"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung). Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum," ujar Jeffrey.

Adapun, kebijakan tersebut akan menghapus batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, sebagai upaya memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey.

Sebelumnya, Jeffrey mengungkapkan BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/08) untuk memperoleh respons dari pelaku pasar.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.

Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.