Percepat Target ODOL 2027, Kemenhub: 1,35 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

Senin, 10 Agu 2026, 18:08 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sekitar 1,3 juta kendaraan angkutan barang telah mematuhi ketentuan dimensi dan muatan, menjadi modal penting mempercepat terwujudnya target zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan hingga saat ini sebanyak 1.811.713 kendaraan angkutan barang telah tercatat dalam sistem pengawasan Kementerian Perhubungan.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan — Sumber: antara foto

"Sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar atau 74,57 persen dari total yang diawasi," kata Aan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8).

Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan tercatat sebanyak 460.707 atau 25,43 persen dari total yang diawasi.

Ia melanjutkan, dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran terdapat jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16 persen), dan 6.551 kendaraan (1,07 persen) melakukan pelanggaran dimensi.

Kemudian pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan (50,23 persen), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01 persen), dan 3.200 kendaraan (0,52 persen) melakukan pelanggaran tata cara muat.

Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan, sanksi tilang 5.252 kendaraan, sanksi tilang kepolisian 646 kendaraan, dan sanksi tilang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebanyak 4.486 kendaraan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 UPPKB demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia menyebutkan lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan; PT IP 1.388 kendaraan; CV SKE 1.149 kendaraan; PT EW 1.142 kendaraan; dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan.

Selanjutnya muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.

Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian kendaraan angkutan barang sebesar 8,20 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang," tegasnya.

Ia menambahkan beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakukan penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.