Kabar Gembira! Diskon Iuran JKK-JKM Diberikan pada Pekerja Informal Sektor Persampahan

Senin, 10 Agu 2026, 17:47 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8), mengatakan dengan kebijakan tersebut, maka iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8). — Sumber: ANTARA/HO-Kemnaker RI

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.

Yassierli pun berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.

Sementara itu, Menaker menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Ia menilai, kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman.

Sementara itu, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan “Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan”.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan dukungannya terhadap sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan, termasuk sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.

"Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang," ujar Pramono.

Menurut dia, sebagai kota global yang menjadi perhatian dunia, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik.

Lebih lanjut ia pun berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat dapat memastikan seluruh pekerja sektor informal persampahan memperoleh perlindungan yang layak. Ant

  • Diskon Iuran JKK-JKM

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.