KPK Usut Dugaan Suap PT Blueray Cargo kepada Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Jumat, 07 Agu 2026, 05:55 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai.
âIS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,â kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa Iskandar Sitorus untuk mendalami transaksi keuangan Blueray Cargo.
Pada kesempatan berbeda, Iskandar Sitorus mengaku diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Ia juga mengklaim diperiksa KPK terkait dugaan pemberian kepada Dedi Congor melalui ajudannya yang berinisial A.
âTadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,â katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satunya lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Target Rampung November, Dony Oskaria Siap Rombak Total 4 BUMN Karya
-
Demi Hujan Turun, Helikopter BNPB Terbang 15 Jam Semai Garam di Jambi
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Kementerian UMKM Dorong Produk Jayawijaya Naik Kelas
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Tips & Trik Manfaatkan AI untuk Bantu Anda Rencanakan Liburan, Bisa Efisiensi Waktu dan Anggaran
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.