Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur dalam UU
Jumat, 07 Agu 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Dikatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA).
âTetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,â ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8).
Maka dari itu, menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana atau pun keberadaan aparat penegak Âhukum.
Menurutnya, yang kurang dimiliki, yaitu etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam.
Ia pun mempertanyakan mengapa ritual keagamaan di Indonesia semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh.
âApakah ada yang salah Âdalam pendidikan agama, Âdakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh Âkedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq (benar) dan mana Âyang bathil (salah),â tuturnya.
Dia menjelaskan hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam memutus suatu perkara, Yusril menuturkan hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.
Jika diyakini terbukti, lanjut dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
Yusril mengungkapkan saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001-2004, dia mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perubahan tersebut, lanjut dia, ditambahkan sejumlah ketentuan baru, di antaranya mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Ia menyampaikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme serta krisis ekonomi dan moneter.
Disebutkan bahwa prinsip yang sama juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis
-
PTSI Siapkan Digitalisasi Truf dan Dua Turnamen Nasional Setiap Tahun
-
Relawan ROA Perkenalkan Budidaya Tanaman Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga di Donggala.
-
Sikat!!! Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Berantas Premanisme yang Ganggu Investasi di Jabar
-
Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai?
-
UB Gelar CFD dengan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peringati Hari Lingkungan Sedunia
-
Jelang IndoBuildTech 2026, ASTRAL Luncurkan Inovasi Material Modern
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.